Jakarta, Senin,26 September 2011. Tepatnya pertemuan ke 4 ,mata kuliah Manajemen Pendidikan Nasional. Bpk Amril Muhammad, S.E, M.Pd. Dimulainya mata kuliah ini pukul 10.30 s.d pukul 12.00 siang, di ruang 306, lantai 3 FIP, Universitas Negeri Jakarta.
Pak Amril membahas mengenai “Sistem Pendidikan Nasional”. SISDIKNAS Indonesia tercantum dalam UU No 20 Tahun 2003. Di awal-awal pembahasan dimulai dengan saya dan yang lainnya, mengumpulkan tugas yang ditugaskan oleh Pak Amril,yaitu tugas Translate pada pertemuan ke 1. Setelah pengumpulan tugas itu, dimulailah membahas lebih fokus tentang SISDIKNAS.
Yang dibahas pertama adalah mengenai landasan penyesuaian perubahan sisdiknas, antara lain :
1. Kebijakkan uang tetap di pusat
2. Setiap di daerah mempunyai satu Tentara Nasional Indonesia pusat dan Polisi pusat
3. Kebijakkan kehakiman, meskipun ada hukum cambuk seperti hukum cambuk di Aceh
4. Berkaitan dengan luar negeri, contohnya meskipun Sulawesi dekat dengan Filipina.
5. Kebijakan DEPAG, Agaman yang disepakati yaitu 6 agama. Ditambah Kong Hu Chu
PENDIDIKAN
Pendidikan itu bersifat lebih luas, sesuai pada konsep, sesuai pada nalar. Bisa diartikan ,pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki:
- Kekuatan spiritual keagamaan
Contoh : Banyak tindakan bom bunuh diri,yang sebenarnya tidak ada manfaat yang diperoleh.
- Pengendalian diri
Contoh : Jika mendapatkan jabatan, jabatan tersebut tidak diselewengkan.
- Kecerdasan
Bersifat kognitif.
- Akhlak mulia
- Serta, keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat,bangsa dan negara.
SISDIKNAS
SISDIKNAS yaitu Sistem pendidikan nasional.
Sistem : 1. Komponen (Sub-sistem)
2. Saling terikat
Pengertian SISDIKNAS :
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bertujuan :
Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
JALUR PENDIDIKAN
Yaitu wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Dibagi menjadi 3 jalur pendidikan :
1. Pendidikan Formal
(Pendidikan dasar,pendidikan menengah,dan pendidikan tinggi).
2.Pendidikan Nonformal
(Paket A untuk SD/MI ,paket B untuk SD/MTS, paket C untuk SMA/MAN).
3. Pendidikan Informal
Jalur pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
Contoh : Perkumpulan anggota mesjid.
Tahapan pendidikan ditetapkan melalui :
1. Tingkat perkembangan peserta didik
2. Tujuan yang akan dicapai
3. Kemampuan yang akan dikembangkan
JENIS PENDIDIKAN
Adalah pengelompokkan berdasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan pada satuan pendidikan.
Mencakup :
1. Pendidikan Umum (SD,SMP,SMA)
2. Pendidikan Kejuruan (SMK)
3. Pendidikan Akademik (Perguruan Tinggi)
4. Pendidikan Profesi (Diploma, seperti STAN)
5. Pendidikan Vokasi (Akpol, Akmil)
6. Pendidikan Keagamaan (STT,MI,MTS,MA)
7. Pendidikan Khusus (SLB, pengembangan soft kill melalui calistung )
Keyword : Sistem Pendidikan Nasional merupakan upaya mendemokratiskan dan memeratakan
kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas. Semua komponen sistem pendidikan
harus berperan serta,agar tujuan pendidikan mendapatkan hasil yang maksimal.
No comments:
Post a Comment